Laman

Rabu, 29 September 2010

Bolehkah Berjabatan Tangan Antara Laki-aki Dengan Perempuan Yang Bukan Mahram?


Adanya banyak perdebatan yang ditimbulkan dari hukum berjebatan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Ada yang begitu mudah mengharamkannya dengan landasan satu hadits, itu pun haditsnya diragukan keshahihannya. Ada juga yang terlalu memudah-mudahkan dalam hal ini.

Terkadang karena lemahnya ilmu kita akan agama telah menimbulkan fitnah untuk saudara-saudara kita sendiri. Sehingga seolah-olah kita telah mengatakan bahwa dia telah mengabaikan agamanya dan melakukan hal yang diharamkan.

Alhamdulillah semua keraguan dan kerisauan itu dijawab oleh Syekh Yusuf Qardhawi dengan jelas. Setelah menjelaskan panjang lebar dan juga telah memaparkan bahwa tidak ada dalil yang shahih -baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits Rasulullah saw- yang menharamkan berjabatan tangan  dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maka Syekh Yusuf Qardhawi menyimpulkan bahwa:

"Ada dua hal yang perlu saya tekankan (kata Syekh Yusuf Qardhawi):

Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apalagi keduanya) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.

Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah - meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya,mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram. Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.

Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw. - tidak ada riwayat kuat yangmenyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat).

Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah -yang komitmen pada agamanya - ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.

Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orangyang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad. Wallahu a'lam."

Sumber Tulisan: FATWA-FATWA KONTEMPORER DR. YUSUF QARDHAWI. TERBITAN GEMA INSANI PRESS

Catt: Untuk penjelasan yang lebih lengkapnya silahkan baca pada buku FATWA-FATWA KONTEMPORER DR. YUSUF QARDHAWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar